Selebritas dan seniman Dorce Gamalama meninggal dunia pada Rabu (16/2) pada usia 58 tahun. Kabar ini datang setelah seleb senior serba bisa itu dikabarkan sakit selama beberapa waktu terakhir.
"Iya (meninggal) jam 7 lewat tadi pagi di RS Pertamina," kata Hetty Soendjaya selaku kerabat mengonfirmasi kabar tersebut seperti kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/2).
Terpisah, Hetty mengatakan Dorce Gamalama meninggal dunia akibat terpapar virus corona. Sehingga, sang pembawa acara itu akan dikuburkan sesuai protokol Covid-19.
"Jadi meninggalnya karena COVID. Jadi enggak dibawa pulang. Jadi dikemasnya di rumah sakit," ungkap Hetty seperti diberitakan detikhot.
"Belum tahu pemakamannya di mana. Mungkin hari ini, mohon doanya dan maaf atas kesalahan beliau," tuturnya.
Artis senior Dorce Gamalama dikenal multitalenta. Selain menjadi aktris, Dorce juga mampu menjadi pelawak, penyanyi hingga presenter. Tidak heran jika kehidupan pribadi Dorce pun kerap disorot.
Termasuk soal keputusan Dorce mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Seperti diketahui, Dorce cukup lama menjadi transgender. Hingga akhirnya ia dinyatakan sah sebagai seorang perempuan di mata hukum.
Kendati demikian, tidak sedikit orang yang masih menyapa Dorce dengan sapaan pria seperti bapak, mas, om hingga tuan. Menanggapi hal ini, Dorce pun angkat bicara. Diakui Dorce, ia santai saja meski masih dipanggil dengan sapaan pria.
"Orang kan suka bingung," ujar Dorce saat ditemui di kawasan Tendean pada Rabu (23/12). "Saya mau dipanggil om kek, tuan, mas, enggak masalah, yang penting saya punya kelamin perempuan."
Soal julukan bunda, Dorce pun menanggapinya santai. Ia mengaku bahwa julukan bunda merupakan pemberian, bukan ia yang menyematkan sendiri
"Saya enggak pusing-pusing lagi orang manggil apa, 'laki-laki kok dipanggil bunda' atau apa," lanjut Dorce. "Saya menjelaskan saya tidak pernah minta dipanggil bunda, tidak minta dipanggil princess.
Kasus ganti status kelamin di Indonesia memang jarang terjadi. Pasalnya, permohonan ganti kelamin ternyata tidak mudah.
Berdasarkan informasi Program Karakterisasi Putusan Komisi Yudisial (KY), jika ada proses permohonan ganti kelamin maka Pemohon harus bisa meyakinkan hakim bahwa memang dirinya layak untuk diubah kelaminnya. Tidak sedikit yang ditolak karena tidak bisa meyakinkan hakim.
Terbaru, kasus ganti kelamin baru saja terjadi di Kabupaten Kediri. Seorang perempuan akhirnya sah menjadi laki-laki setelah permohonan ganti status kelaminnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Tak hanya itu, ternyata ada beberapa kasus ganti status kelamin yang pernah terjadi di Jawa Timur. Berikut ulasannya.
Ani Khasanah (Kediri)
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri baru saja memutuskan Ani Khasanah (21) perempuan asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, menjadi laki-laki.
Ani yang berusia 21 tahun tersebut mengajukan permohonan ganti status kelamin bukan karena transgender namun karena ketidak sempurnaan alat genital yang dimilikinya. Ani memiliki alat kelamin laki laki yang terlihat tidak sempurna. Orang tua Ani menganggap jika Ani adalah perempuan.
Pada saat lahir, genital bayi ini tidak sempurna. Penis yang terlihat tidak seperti pada umumnya. Akhirnya orang tua menjadikan si anak ini sebagai perempuan. Namun hingga seiring waktu, Ani tidak mengalami hal seperti wanita umumnya. Dia tidak mengalami menstruasi dan lebih senang bergaul dengan laki-laki dibanding perempuan.
Orang tua Ani mendapat kabar dari pihak sekolah bahwa Ani sering bercerita kepada guru pengajar atas kondisi dirinya. Sehingga pihak sekolah membawa Ani ke pihak medis, dengan hasil pemeriksaan kromosom, Ani memiliki kromosom 46, XY.
Artinya, 46 itu adalah kromosom jumlah utuhnya dan XY menyatakan kromosom itu adalah laki-laki. Diketahuinya kromosom tersebut, pihak medis kemudian menyatakan jika Anik adalah seorang laki-laki, namun memiliki kelamin yang tumbuh kurang sempurna.
Putri Natasiya (Surabaya)
Putri Natasiya sejak lahir memang sudah berkelamin laki-laki. Namun karena ada kelainan medis, dirinya dianggap dan dicatatkan di kantor Dispendukcapil sebagai perempuan.
Putri Natasiya kemudian mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tak berjalan mulus, usaha Putri Natasiya sempat terhambat karena permohonannya sempat dicabut karena bukti-bukti permohonannya masih belum lengkap.
Namun, setelah menjalani proses panjang, akhirnya dia resmi menjadi laki-laki. Hal itu setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri dari perempuan menjadi laki-laki.
Avika Warisman (Surabaya)
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Avika Warisman untuk berganti identitas kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Hakim yang mengabulkan permohonan itu adalah Pujo Saksono.
Dorce Gamalama (Surabaya)
Dedi Yuliardi Ashadi lahir di Solok, 21 Juli 1963. Menurut guru besar ilmu hukum Unair, Peter Mahmud Marzuki, Dedi terinspirasi oleh keberhasilan Vivian, lelaki pertama di Indonesia yang berhasil berubah menjadi perempuan.
Pada 3 Mei 1988, Dedi menjalani operasi pengubahan kelamin di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Dedi mengajukan permohonan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 24 Oktober 1988, dengan merujuk ke kasus Vivian, Pengadilan menyatakan Dedi sebagai seorang wanita.
Dedi Yuliardi Ashadi berubah nama menjadi Dorce Ashadi. Dia punya nama panggung Dorce Gamalama karena ayahnya berasal dari kawasan sekitar Gunung Gamalama, Ternate.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar