087894224928

Surabaya - Jawa Timur

JUALAN PULSA KINI MENJADI LEBIH GAMPANG !

Senin, 12 Juli 2021

Apakah Vtube Penipuan dan Dapat Terjerat Hukum ? Begini Ceritanya ..

Vtube adalah bisnis periklanan, itu jargon yg di tawarkan ke pihak SWI. Asalkan sepanjang iklan yang di tonton member benar benar iklan yang berbayar. Artinya setiap nilai poin / reward yang terbit tersimpan nilai cast saldo dalam rekening perusahaan, walaupun dalam prosesnya terdapat transaksi antar member .





Maka bisnis tersebut real and clear, kapanpun dan berapapun vp yang beredar akan dapat dipertanggungjawabkan.


Namun seberapa mampu perusahaan menyajikan iklan iklan yang benar benar berbayar kepada pera membernya sebagai sumber point' dan sumber uang ? Hal ini merupakan beban yang sangat berat. Karena semakin banyak member semakin berat pula beban yang diterima perusahaan.


Faktanya  perusahaan tidak mampu menyediakan iklan iklan berbayar tersebut. Sehingga point yang terbit hanya berupa cek kosong. Maka transaksi antar member adalah jual beli cek kosong dan beban resiko berpindah kepada member get member. 


Jadilah  bisnis tersebut sebagai investasi bodong, moneygame, ponzy dan menjadi haram dan poin berakhir menjadi sampah.



Sebesar apapun cerita keuntungan member yang pernah diraih sebesar itu pula kerugian member yang diderita.


Tapi, mari kita cermati beberapa hal dari Vtube 3.0 yg launching di awal juli 2021 :



1. Update aplikasi yang hampir setiap hari.


Ini bisa saja karena Vtube berusaha memberikan yang terbaik kepada para penggunanya. Sayangnya, ini juga indikasi bahwa Vtube ternyata belum siap dalam mengembangkan aplikasi v3, yang konon (jangan dibalik) kabarnya akan menyaingi Youtube.


Kenapa saya berkata begitu? Karena, seharusnya aplikasi sebelum dirilis ke publik, sudah di test (debuging). Kalo aplikasi yang normal biasanya menggunakan version control. Misalnya: versi alpha (versi awal), versi beta (versi uji coba), versi open beta (versi uji coba publik), versi beta Release Candidat (beta RC, versi yang siap dirilis, namun diuji ulang untuk mendapatkan aplikasi yang terbaik. Terakhir barulah namanya versi release. Ini adalah aplikasi yang sudah fix dan siap dipakai oleh publik.



2. Adanya T&C yang berubah-ubah.


Seharusnya ini menjadi sebuah pertanyaan kritis bagi kita semua. T&C seharusnya merupakan cerminan sebuah sistem, yang sebelumnya dipresentasikan oleh PMSE yang dikeluarkan oleh Kominfo. Dan banyak sekali point2 yang meragukan dalam T&C tersebut. Salah satu poinnya adalah: 


"Pihak Vtube tidak bertanggungjawab jika VTube mengalami gangguan karena gangguan Virus, trojan, dll." Ini sebetulnya menggelikan. Sebagai penyedia sebuah sistem aplikasi, sudah seharusnya mereka juga bertanggungjawab jika ada celah keamanan. Bagaimana jika cracker masuk, mengobrak-abrik database dan kemudian "mengambil" VP dari member? Lalu setelah itu terjadi, VTube angkat tangan. Ini sebetulnya sebuah tindakan yang tidak bertanggung jawab.



3. VP yang kunjung tidak terbeli oleh perusahaan 


Sebagaimana yang dijanjikan Vtube dan diwajibkan SWI segala poin dan reward yg didapatkan oleh member dibayar perusahaan. Ada yang sudah pernah cairkan VPnya?


Nah, itulah yang saya temukan. Kemudian selanjutnya, silahkan gunakan akal sehat untuk berpikir. Dan tentu saya "DWYOR", Do With Your Own Risk.....





Contoh Kasus investasi bodong


Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI, putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. 


Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun .







- Dirangkum dari FB group MAP -

Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Join Our Newsletter