087894224928

Surabaya - Jawa Timur

JUALAN PULSA KINI MENJADI LEBIH GAMPANG !

Selasa, 22 Juni 2021

Jeratan Pinjol Yang Kebanyakan Berasal Dari Tiongkok Kini Semakin Di Sasar Polisi

Pernahkah anda membuka video youtube dan kesal karena muncul banyak iklan yg menawarkan pinjaman online ? Umumnya bentuk iklannya seperti animasi dibawah dan ada pula yg hanya berupa video orang menulis dipapan dan dengan gaya penulisan angka yg menunjukkan dia dari tiongkok. Kesal juga tapi kalau yg menonton sedang membutuhkan uang cepat bisa jadi jebakan mereka akan berhasil.



 


Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) Teguh Afriyadi mengatakan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal tak hanya orang Indonesia melainkan juga warga negara asing.


Saat melakukan penindakan, kata Teguh, Kemenkominfo beberapa kali menemukan pelaku pinjol ilegal berasal dari China dan beberapa negara lainnya.


"Pelaku bisa di mana pun, bisa orang Indonesia bisa WNA. Beberapa kasus, aplikasi fintech yang kami cek ternyata aplikasi fintech yang dikelola orang-orang dari China, atau dari tempat lain yang mengatasnamakan aplikasi lokal," ujarnya dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Senin (21/6).


Menurut Teguh, hal tersebut wajar lantaran internet tak mengenal batas antar negara (borderless). Di samping itu, sifat internet yang sangat mudah diakses juga membuat pelaku pinjol ilegal sangat mudah mendapatkan peminjam.




"Semua orang bisa mengakses fintech tidak hanya orang dewasa, tidak hanya orang terpelajar, semua bisa mengakses sehingga mereka punya lebih banyak market dalam hal ini korban untuk dijerat para pelaku fintech ilegal," imbuhnya.


Sementara itu, konsep anonimitas dalam internet juga membuat fintech ilegal mudah menjamur dan sulit diberantas.


"Anonimitas membuat orang percaya diri untuk berbuat jahat. Mereka berpikir bahwa identitas mereka bisa disamarkan dengan menyembunyikan IP dengan masking atau pun mengubah akun mengganti dengan nama orang lain dan sebagainya," tuturnya.


Tak hanya itu, konsep interactivity di internet juga turut membuat pinjol makin marak. "Wadah interaktif dari konsep digital di membuat semua orang mencoba berinteraksi. Ada peluang mereka (peminjam) mendapatkan dana secara cepat dengan cara mudah," jelasnya.




Terakhir, rapid atau kecepatan di internet memungkinkan pelaku pinjol ilegal mudah mendapatkan korban. "Hari ini satu aplikasi dipromosikan dalam hitungan minggu ribuan orang sudah mengakses dan melakukan transaksi pinjol ilegal tersebut," pungkasnya.




Kasus terjebak pinjaman online (pinjol) termasuk yang masuk daftar ilegal memang kerap terdengar, lalu bagaimana agar terhindar? Satgas Waspada Investasi atau SWI membagikan tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal tersebut.


Pertama adalah pastikan hanya meminjam di platform yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pengecekannya pun bisa di laman resmi OJK dan contact center OJK 157.


"Sebelum meminjam berikan waktu lima menit legalitas dari fintech itu," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing dalam Webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).




Memang saat ini banyak juga yang mencantumkan di bawah pengawasan OJK. Namun dia mengatakan tidak jadikan hal itu sebagai acuan.


Tongam tetap menekankan untuk melihat daftar pinjol terdaftar lebih dulu, sebab banyak juga yang melakukan duplikasi dengan aplikasi legal.


"Banyak juga yang ilegal itu menduplikasi seperti yang terdaftar di OJK. Mencantumkan nama OJK tidak menjadi acuan kita. Tapi kita lihat daftarnya yang terdaftar di OJK," jelas Tongam.


Selain itu dia mengimbau untuk melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhannya. Jangan hanya untuk menutup pinjam sebelumnya. Menurutnya hal ini harus jadi pengetahuan masyarakat, jika meminjam untuk menutup pinjaman lain akan ada risikonya. Terakhir adalah masyarakat harus memahami risiko dan manfaatnya. Tongam mengatakan jangan baru menyesal setelah melakukan pinjaman.


Dia menambahkan jika pinjol ilegal masuk dalam kriminal bukan lagi layanan sektor keuangan. "Ini kejahatan kriminal. Pinjol ilegal bukan merupakan sektor jasa keuangan tapi kejahatan," katanya. Selain itu jika memang telah mendapatkan intimidasi dari para penyelenggara pinjol ilegal, Tongam menganjurkan untuk melaporkan ke polisi.


"Masyarakat mendapatkan intimidasi, segera lapor polisi untuk proses hukum," ungkap Tongam



Sumber : Cnn & Cnbc Indonesia

Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Join Our Newsletter