087894224928

Surabaya - Jawa Timur

JUALAN PULSA KINI MENJADI LEBIH GAMPANG !

Minggu, 07 Maret 2021

Kios Pulsa Bayar Pajak ? Lapor Aja dulu yuk..begini caranya

 


Pelaporan pajak merupakan salah satu bentuk kepatuhan warganegara dalam memenuhi kewajibannya sebagai WNI. Sebagaimana pada umumnya setiap orang di negara Indonesia yang bekerja dan memiliki cukup rasa ikut mensukseskan pembangunan, maka membayar pajak adalah salah satu bentuk ikut bela negara, tidak harus berperang lhooo...

Namun bagi kios pulsa yang mau makan saja susah, apalagi disuruh membayar pajak? Kejam ya negeri ini..masyarakat kecil kena pandemi disuruh bayar pajak....Eiiitt jangan salah paham, kita tidak akan dikenakan pajak kok, hanya diminta jujur dalam melaporkan hasil dari pekerjaan kita, dan nantinya akan dikenakan pajak FINAL sesuai penilaian orang pajak, dan umumnya akan GRATIS apabila bernilai dibawah 60 juta rupiah. Itupun ada kemudahan  dalam masa pandemi ini dimana pemerintah menghilangkan kewajiban pajak para pekerja bebas sampai nilai 200 juta rupiah. 

Bagaimana cerita nya itu kok bisa ada babak final seperti nonton bola segala ? Ikuti cerita saya yaa...


Saya memiliki NPWP sejak bekerja di kantoran puluhan tahun yang lalu, dimana sebagai karyawan tidak perlu pusing mengurus perpajakan karena akan diurus bagian administrasi. SPT atau Surat Pelaporan Pajak Tahunan saat itu hanya menuliskan pada kertas, jumlah harta dan ikuti saja sesuai arahan dari kantor. Semenjak internet mulai umum digunakan maka kini pelaporan tidak menggunakan kertas lagi, namun menggunakan website https://djponline.pajak.go.id/account/login sebagai alamat yg dituju. Tentunya harus mengurus terlebih dahulu aktivasinya dikantor pajak terdekat (EFIN).




Saat saya mengalami pemutusan hubungan kerja, bergabunglah beberapa teman ex sekantor mendirikan sebuah perusahaan kontraktor. Sampai 5 tahun masih beruntung mendapatkan pekerjaan diberbagai instansi, sehingga pelaporan pajaknya ikut ke PT yang saya dan kawan-kawan dirikan, gak jauh beda seperti pelaporan SPT PPH 21 saat kerja ikut orang korea dulu itu. Namun sebelum pandemi kami memutuskan untuk men-nonaktifkan perpajakan sesuai arahan petugas pajak, karena proyek kami terlalu kecil untuk dikatakan LABA dan malahan bisa dicurigai penggelapan penghasilan. Jadi saat itu memang banyak pekerjaan yang dibawah tangan, proyek tanpa pajak jelas yang kemudian hasilnya dibagi secara langsung ke karyawan lepas harian.


Jadi saat pelaporan pajak 2020 saya masih melapor SPT PPH 21 seperti biasa, namun kebingungan melanda saat tahun 2021 karena status perpajakan saya menjadi pekerja bebas, seperti yang tampak pada profil saya di halaman dashbord :


Yang dikenakan ke saya adalah pph 25/29 yang bersifat FINAL, artinya pajak dikenakan sesuai pengakuan saya ke orang pajak (tentunya dicek juga keuangan saya di bank). Apakah saya tutup atau nonaktifkan saja ya seperti NPWP perusahaan saya yg terdahulu? Hmmm..akhirnya saya mencari kebeberapa sumber di internet - youtube - blog dan lain sebagainya sehingga saya Pede untuk mengisikan SPT saya seperti langkah berikut ini :


1. Unduh E-form dan IBM Viewer pada halaman LAPOR



Jangan lupa untuk meng Instal IBM FORM Viewer nya ya, karena file nya hanya bisa jalan menggunakan software tersebut. PIN akan dikirmkan ke email yang terdaftar, berguna saat melakukan verifikasi submit laporan SPT di akhir bagian pengisian. Mulai maret ada juga e-form isian dalam bentuk file PDF.


2. Isikan daftar Kekayaan, Hutang, dan Daftar Susunan Keluarga



Saat dulu mendirikan perusahaan dan buta mengenai perpajakan, saya mengikuti kursus perpajakan di suatu lembaga dan sempat diberikan penjelasan bahwa pelaporan HARTA pada SPT sebaiknya jujur bahkan melebih-lebihkan pun tidak apa-apa. Tujuannya untuk memberikan kesan anda orang mampu sehingga saat ada audit tidak perlu mengarang cerita ke petugas pajak , harta ini kok tidak pernah dilaporkan di SPT ?  

Kenapa begitu? Karena menurut konsultan tadi, akan lebih mudah mengaku ke auditor pajak bahwa anda telah menjual barang yang tercatat pada SPT beberapa bulan yang lalu, ketimbang membuktikan asal uang pembelian Mobil BMW yang tidak tercatat pada SPT. 

Ini juga menurut konsultan pajak tersebut, akan menguntungkan kita apabila ternyata ada dana besar  sempat masuk ke rekening, dan terendus oleh perpajakan. Ini akan cukup memudahkan crosscheck orang pajak ketika di SPT terakhir tercatat anda memiliki rumah seluas 2 hektar. 



3. Mengisi Pencatatan Bruto Pada Lampiran III






Kita akan mengisikan "pencatatan" penghasilan bulanan dalam tahun yang akan dilaporkan melalui PP46/23. Ini akan memudahkan pembukuan manual yang kita buat sendiri, tanpa harus diaudit oleh akuntan publik. Sehingga jangan lupa centang kotak pada lampiran III no 16, sehingga tombol biru paling atas pp46/23 muncul dan bisa diklik.



Isikan penghasilan bulanan dari januari - desember dan juga langan lupa NPWP kita sendiri di kolom NPWP. Kita juga perlu membuat file excel dari penghasilan bulanan seperti contoh berikut ini :




Nilai 0.5% merupakan pajak Final untuk UMKM yang memudahkan untuk pemotongan. Nilai peredaran bruto ini seyogyanya harus diisi dengan jujur karena Dirjen Pajak kini berhak membuka pembukuan pada rekening bank kita. Jadi jangan main-main ya...



Jangan lupa untuk menyimpan file excel ke dalam format pdf yang akan diperlukan sebagai attachment di bagian pengiriman / submit.


5. Isikan potongan pajak sesuai status perkawinan dan jumlah anak


Setelah pengisian laporan peredaran bruto, 2 buah lampiran kita akan skip, kalau mau dilengkapi ya terserah anda,karena bagi saya itu merupakan bagian bagi mereka yang menggunakan pembukuan yang diaudit akuntan. Lanjut saja sampai bagian utama dan kita akan mengisi bagian potongan PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. TK= Tidak kawin, K= Kawin, KII = Bojo loro ...Isian dibawahnya berupa dropdwon menu jumlah anak. Nilainya jika anda baru kawin dan belum punya anak adalah 58.500.000 . Nilai ini akan mengurangi kewajiban pajak Final yang 0.5 % dari penghasilan bruto di tahun pajak yang dilaporkan. Sehingga TIPS & TRICK nya adalah usahakan Bruto peredaran uang di usaha kita jika dikalikan 0.5% tidak melebihi PTPK yang saya maksud tadi.



Jangan lupa scroll kebawah dan isikan tanggal pelaporan pajak anda karena ini sering kelupaan.


6. Lampirkan peredaran Bruto dan Submit 




dibagian akhir ini lampirkan bukti peredaran uang Bruto yang telah kita buat sebelumnya, dan jangan lupa memasukkan kode VERIFIKASI yang telah di email. Jika sukses, maka akan mendapatkan email bukti lapor pajak sebagai berikut:





Dimasa pandemi ini banyak kemudahan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dan kita sebagai wajib pajak yang baik dapat memanfaatkannya. Jadi semoga anda dapat tercerahkan dan segera melaporkan SPT TAHUNAN anda sebagai Waga Negara Indonesia yang baik.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Join Our Newsletter